27 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Dapatkan Remisi Natal

Sebanyak 27 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi pada perayaan Natal kali ini. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020.

27 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Dapatkan Remisi Natal
istimewa

Warga binaan yang mendapat remisi kali ini berjumlah 27 orang dari total 35 warga binaan umat nasrani di Lapas Kelas I Cirebon.

 

"Delapan warga binaan tidak diusulkan remisi oleh Lapas Kelas I Cirebon. Empat orang Kasus Narkotika terkait PP99/2012 yang belum memenuhi syarat, satu orang sedang menjalani pidana denda, satu orang terpidana mati, dan dua orang terpidana seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga : Xiaomi Mi 11 Bakal Dilindungi Corning Gorilla Glass 7

 

Dia menyebutkan, kegiatan pemberian remisi ini dilangsungkan secara virtual dan disaksikan pula oleh koordinator gereja dan beberapa pendeta dari Gereja yang ada di sekitar wilayah Cirebon.

Setelah pelaksanaan pemberian remisi, seluruh warga binaan melakukan perayaan natal melalui ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

 


Editor : JakaPermana