8 Pelaku Pecah Kaca Diringkus, 2 Ditembak Kaki

Aksi komplotan pecah kaca dengan sasaran nasabah bank diringkus Sat Reskrim Polres Cimahi. Ada delapan tersangka, dua di antaranya dihadiahi timah panas.

8 Pelaku Pecah Kaca Diringkus, 2 Ditembak Kaki
INILAH, Cimahi – Aksi komplotan pecah kaca dengan sasaran nasabah bank diringkus Sat Reskrim Polres Cimahi. Ada delapan tersangka, dua di antaranya dihadiahi timah panas.
 
Kedelapan tersangka itu, yakni DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS, dan MA. Dari delapan tersangka, lima bertugas sebagai eksekutor dan tiga sebagai penadah barang curian. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda belum lama ini. 
 
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana menyebutkan , komplotan ini sudah beraksi lebih di 10 TKP berbeda, terakhir mereka beraksi di dua kawasan yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi, yakni di Ngamprah dan Lembang Kabupaten Bandung Barat. 
 
"Dari pengakuannya, mereka sudah beraksi di 10 TKP. Tapi kita terus mendalami dan tak percaya begitu saja," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Rabu (28/11/2018).
 
Khusus di wilayah hukum Polres Cimahi, ada dua lokasi yang pernah jadi target para pelaku. Pertama di Kampung Caringin, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Uang yang digasak pelaku saat itu mencapai Rp250 juta.
 
Kemudian lokasi kedua di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kampung Cilumbeur, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB. Pelaku berhasil menggasak uang nasabah sebanyak 500 juta.
 
Selain di wilayah hukum Polres Cimahi, Rusdy menngungkapkan, komplotan dari Lubuk Linggau tersebut juga sering beraksi di daerah lain, seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Cianjur, Subang dan Purwakarta.
 
Setiap kali beraksi, lanjutnya, para pelaku memiliki peranan masing-masing. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan khusus tiga pelaku dijerat pasal 480 tentang penadah dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
"Kita masih memburu pelaku lainnya, dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.


Editor : inilahkoran