Anwar Usman Sayangkan Sidang Terbuka dan Putusan MKMK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyayangkan adanya sidang terbuka dan substansi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

Anwar Usman Sayangkan Sidang Terbuka dan Putusan MKMK
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur bahwa pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan secara tertutup. Namun, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan kepada pelapor dan sidang tertutup untuk hakim terlapor.

Dalam rapat dengan agenda klarifikasi, Kamis (26/10), disepakati bahwa sidang MKMK dengan agenda yang melibatkan para pelapor dibuka untuk umum. Sidang dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.

"Jadi, sepanjang nanti, seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kami bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kami kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga : Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Lebih lanjut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini berarti, putusan pemberhentian dari jabatan tidak dimuat dalam peraturan dimaksud.

Terkait hal tersebut, sejatinya Jimly pernah menyinggung soal variasi opsi sanksi pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim konstitusi.

Baca Juga : Pendiri NU dari Majalengka Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

“Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).*** (antara)


Editor : JakaPermana