BPOM Bandung Awasi Penjualan Parcel Kedaluarsa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung akan melakukan pengawasan, terhadap penjualan parcel untuk mengawasi izin edar dan kedaluarsa.

BPOM Bandung Awasi Penjualan Parcel Kedaluarsa
Ketua Tim Pemeriksa BPOM Bandung Leni Maryati

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung akan melakukan pengawasan, terhadap penjualan parcel untuk mengawasi izin edar dan kedaluarsa.

Ketua Tim Pemeriksa BPOM Bandung Leni Maryati menyebut, pengawasan obat dan makanan dilakukan terhadap ritel modern, toko di pasar tradisional termasuk penjualan takjil berbuka puasa. 

"Tanggal 28 Maret, di wilayah Kota Bandung untuk proses pengawasan. Apakah takjil yang di jual menggunakan bahan berbahaya atau tidak dengan alat tes cepat," kata Leni Maryati, Kamis 21 Maret 2024.

Baca Juga : Polisi Tindak Puluhan Ribu, Pelanggar Laju Lintas Selama OPS Keselamatan Lodaya

Dijelaskan ia, pengawasan produk takjil dilakukan dengan menggunakan mobil keliling. Pihaknya akan melakukan pengawasan di kawasan Bandung Raya jelang Lebaran 1445 Hijriah.

Pengawasan dan pemeriksaan terhadap parcel, dituturkan ia dengan meminta produsen membuka kemasan untuk mengetahui izin edar. Lainnya mengecek produk tidak kedaluarsa.

"Kita berkeliling Bandung Raya dalam tahap pengawasan ini. Kita akan lihat izin edar parcel, karena wajib memiliki izin edar dan kemasan ada penyok atau tidak dan kedaluarsanya," ucapnya. 

Baca Juga : Antisipasi Jatuh Korban, Warga Diimbau Tingkatkan PHBS

Sambung Leni, setiap pengawasan parcel pihaknya sering menemukan produk kedaluarsa yang disimpan dibagian belakang. Untuk produk kedaluarsa dan penyok diminta tidak diedarkan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti