Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
Guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Pemkot Cimahi bakal mendirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023.
Tak hanya itu, lanjut dia, Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta yang berjumlah 253 untuk tidak mencicil THR.
Hal itu dilakukan agar para karyawan dapat merasakan manfaat dari adanya THR secara maksimal.
"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Baca Juga : Abdullah Subandi Setor Rp300 Juta, Ini Pejabat dengan Setoran Tertinggi untuk Sunjaya Purwadisastra
"Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," tukasnya.*** (agus satia negara)
Halaman :