Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran 

Guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Pemkot Cimahi bakal mendirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023. 

Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (ilustrasi)

Tak hanya itu, lanjut dia, Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta yang berjumlah 253 untuk tidak mencicil THR.

Hal itu dilakukan agar para karyawan dapat merasakan manfaat dari adanya THR secara maksimal.

"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil," ujarnya.

Baca Juga : Abdullah Subandi Setor Rp300 Juta, Ini Pejabat dengan Setoran Tertinggi untuk Sunjaya Purwadisastra

"Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," tukasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani