Capaian Pencegahan Korupsi Kabupaten Cirebon Rendah

Anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Tri Budi Rachmanto mengatakan, dari hasil pantauan KPK melalui sistem aplikasi Pusat Pemantauan Pencegahan atau Monitoring Center for Preven

Capaian Pencegahan Korupsi Kabupaten Cirebon Rendah
INILAH, Cirebon - Anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Tri Budi Rachmanto mengatakan, dari hasil pantauan KPK melalui sistem aplikasi Pusat Pemantauan Pencegahan atau Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian Kabupaten Cirebon hanya 52%. Hasil itu tergolong rendah.
 
"Kabupaten Cirebon capaiannya 52%. Itu termasuk rendah," kata Tri di Kabupaten Cirebon, Jumat (23/11).
 
MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK. Setiap pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentri data/laporan ke dalam aplikasi tersebut. Laporan dapat disertai lampiran bukti fisik yang difoto.
 
Pada dasarnya, aplikasi memudahkan pemerintah daerah melaksanakan 'elf assesment' atau penilaian sendiri. Dia menyebutkan, ada delapan fokus area pemantauan dalam MCP, salah satunya manajemen aparatur sipil negara (ASN).
 
Sementara, tujuh fokus lainnya masing-masing mencakup program bidang penggunaan APBD, pengadaan barang dan jasa, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), barang daerah, dan dana desa.
 
Setelah penindakan atas Sunjaya, lanjutnya, KPK mendorong otorita setempat untuk tetap melaksanakan pencegahan korupsi  Selain itu, layanan terhadap publik juga harus dilakukan dengan baik. "ASN di Kabupaten Cirebon juga harus kompak, jangan terbelah-belah kubu," cetusnya.
 
Pemkab Cirebon juga diingatkan legowo melakukan perbaikan-perbaikan yang perlu sehingga pemerintahan berjalan lebih baik lagi. 
 
Selain itu, sedikitnya tujuh praktik umum dalam korupsi juga harus dihilangkan di Kabupaten Cirebon, yakni uang kutipan, uang setoran, commitment fee (biaya komitmen), uang ketuk palu, serta terutama yang terkait praktik suap berupa pemerasan dan gratifikasi.
 
"Itu yang selama ini sulit diketahui, tapi memang praktiknya kemungkinan besar masih ada. Itu yang harus dikuatkan, jangan sampai praktik semacam itu dilakukan," tegasnya.
 
Di sisi lain, Inspektorat didorong pula melakukan deteksi dini dan merekomendasikan upaya-upaya perbaikan di lingkungan Pemkab Cirebon. 
 
Apalagi akan ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Salah satunya memuat keharusan Inspektorat untuk melaporkan hasil audit investigasi atau laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada otorita terkait yang berada satu level di atasnya.
 
"Dengan posisi seperti itu, seharusnya peran Inspektorat akan lebih kuat sebagai quality assurance (penjamin mutu), dan berperan melakukan perbaikan serta deteksi dini," tuturnya.
 
Sekadar informasi, selain Inspektorat, instansi pemerintahan lain yang wajib memenuhi rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dan MCP. 
 
Di antaranya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, instansi pengelolaan keuangan daerah (BPKD), instansi penanaman modal dan perizinan, instansi yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi, instansi kepegawaian, sekretariat DPRD, serta unit kerja pengadaan barang dan jasa.
 
Dalam hal ini, MCP yang dipenuhi masing-masing instansi pelayanan publik selanjutnya diintegrasikan dalam aplikasi sehingga dapat dipetakan elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
 
Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon, Dicky Saromi memastikan, kedatangan korsupgah KPK ke Kabupaten Cirebon agar roda pemerintahan kembali berjalan normal pasca penindakan. Dia pun berharap, kejadian atas Sunjaya tak terjadi lagi.
 
"Kalau sudah ada pencegahan, saya harap pengelolaan pemerintahan bisa berjalan bersih dan terang benderang," ujarnya.


Editor : inilahkoran