Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Sejumlah PPK Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara ?

Diduga terjadi pergeseran atau penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun akan dikaji dan ditindak tegas oleh Sentra Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Sejumlah PPK Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara ?
Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi by Reza Zurifwan

Selisih suara itu dikeluhkan, baik sesama internal partai politik maupun antara dua atau lebih partai politik.

“Tadi malam ada selisih suara di Kecamatan Gunung Putri, Jasinga dan Klapanunggal. Pagi ini KPU , Bawaslu Kabupaten Bogor berikut saksi-saksi akan melanjutkan Rapat Pleno Kabupaten Bogor,” kata Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu  Kabupaten Bogor Burhanudin.

Burhanudin menambahkan bahwa sebelumnya di Kecamatan Ciseeng ada dugaan pergeseran suara dari suara partai politik ke salah satu Calegnya.

“Dugaan pergeseran suara dari suara partai politik ke salah satu Calegnya tersebut juga terjadi di Kecamatan Jasinga, dan kedua kasus tersebut dari partai politik yang sama,” tambah Burhanudin.

Di Kecamatan Gunung Putri, jelasnya juga ada dugaan pergeseran suara dari partai politik lain ke salah satu partai politik hingga ada laporan ke Bawaslu.

“Akibat dugaan pergeseran suara dari partai politik lain ke salah satu partai politik, maka suara di Kecamatan Gunung Putri  kami ‘opname’ untuk dihitung ulang,” jelasnya.

Burhanudin melanjutkan bahwa pergeseran suara dari PAN ke Partai Golkar di Kecamatan Citeureup, sementara di Kecamatan Klapanunggal, terjadi pergeseran suara dari Partai Golkar ke PAN.


Editor : Ahmad Sayuti