Hampir Rp1 Miliar Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta dari terpidana mantan pejabat eselon dua daerah itu.

Hampir Rp1 Miliar Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi
Simbolis penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi di aula Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp973.026.000,00.

"Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023," ucapnya.

Terpidana kemudian melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara sesuai dengan pasal yang dikenai pada tanggal 8 Februari 2023, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen.

Baca Juga : Motif Pembunuhan Tuti Dan Amel Karena Uang Yayasan?

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi capaian kejaksaan atas perkara dimaksud mengingat uang pengganti ini menjadi tambahan kas daerah.

"Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini. Ke depan kami juga memohon bantuan pendampingan kejaksaan terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya piutang wajib pajak yang belum tertagih karena nilainya relatif besar," kata dia.*** (antara)

Baca Juga : Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh

Halaman :


Editor : JakaPermana