Kabupaten Bandung Miliki Gedung Promosi Khusus Produk IKM

Kabupaten Bandung  kini memiliki gedung khusus sebagai pusat promosi dan pameran berbagai produk industri kecil menengah (IKM), dan berbagai produk unggulan Kabupaten Bandung di bawah binaaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung. 

Kabupaten Bandung Miliki Gedung Promosi Khusus Produk IKM
Kabupaten Bandung  kini memiliki gedung khusus sebagai pusat promosi dan pameran berbagai produk industri kecil menengah (IKM), dan berbagai produk unggulan Kabupaten Bandung di bawah binaaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung. /Dani Rahmat Nugraha

Regional Corporate Comunication PT Sumber Alfaria Trijaya, Budi Santoso menambahkan, pihaknya melakukan kurasi terhadap berbagai produk unggulan dari para pelaku IKM di Kabupaten Bandung. Berbagai produk IKM ini akan diseleksi oleh pihaknya bersama dengan Disdagin Kabupaten Bandung. Nanti hasilnya, yang lolos seleksi akan dipajang atau turut dijual di mini market Alfamart.

" Ada beberapa produk IKM yang ikut seleksi, harapan saya sih bisa masuk semuanya. Dan sebenarnya selama ini juga sudah ada lebih dari 20 item produk IKM yang masuk, jadi di Kabupaten Bandung ini sudah beberapa kali," katanya.

Budi menjelaskan, kriteria produk IKM yang bisa masuk dan dipajang atau dijual di Alfamart itu, diantaranya yakni sudah memiliki izin seperti PIRT dan juga telah mempunyai label halal dari MUI. Kemudian, tampilan kemasan pun harus menarik.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Juara 2 Kabupaten/Kota Pangan Aman Tingkat Nasional 2023

"Nah kalau untuk produk IKM yang kami kurasi dan lolos seleksi. Produknya akan dijual atau dipajang di Alfamart, dan dibebaskan biaya. Ini kami lakukan sebagai kepedulian terhadap para pelaku IKM di Indonesia termasuk di Kabupaten Bandung," katanya.

Budi melanjutkan, untuk pelaku IKM yang ingin produknya dipajang atau dijual di gerai-gerai Alfamart. Bisa menghubungi kantor perwakilan Alfamart yang ada disetiap daerah. Namun alangkah lebih baiknya, jika telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagin.

"Jadi silakan datang ke kantor kami, atau kalau ingin mendapatkan fasilitas bebas biaya sebaiknya melalui rekomendasi dari Disdagin Kabupaten Bandung," ujarnya.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : Warga Diminta Segera Melapor Jika Melihat Warga Buang Sampah Sembarangan

Halaman :


Editor : JakaPermana