Karyawan Bank Diperiksa KPK, Telusuri Aliran Dana Sunjaya?

Penyidik Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menelusuri aliran uang dugaan kasus suap dengan tersangka Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Itu sebabnya, mereka memeriksa emp

Karyawan Bank Diperiksa KPK, Telusuri Aliran Dana Sunjaya?
INILAH, Jakarta - Penyidik Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menelusuri aliran uang dugaan kasus suap dengan tersangka Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Itu sebabnya, mereka memeriksa empat karyawan bank, Kamis (15/11/2018) ini.
 
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi terkait kasus menerima gratifikasi dengan tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
 
Empat saksi merupakan pegawai bank antara lain pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi Abdul Qodir, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered Asmara Wati serta dua pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi masing-masing Mery Astuti dan Dhea Amellia.
 
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan dari saksi yang dipanggil tentang dugaan penerimaan-penerimaan hadiah lainnya oleh tersangka Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon dalam pemenuhan unsur pasal gratifikasi.
 
Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
 
Diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
 
Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
 
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
 
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.
 
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. KPK juga mengidentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingan Pilkada.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Editor : inilahkoran