Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan Diselesaikan Secara Damai 

Kasus pengurusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota pada Kamis 18 Januari 2024 siang. Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga ada surat perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan Diselesaikan Secara Damai 
Kasus pengurusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota pada Kamis 18 Januari 2024 siang. Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga ada surat perdamaian antara kedua belah pihak./Rizki Mauludi

Bismo memaparkan, para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR. Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

"Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut," papar Bismo.

Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna. Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.
 
"Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, Direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS). BPN menyatakan obyek tanah itutidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane," bebernya.

Baca Juga : Kades Cidokom Tatang Ditangkap Kepolisian, Kades Keempat di Kabupaten Bogor yang Masuk Bui

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan," tandas Bismo.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Jumlah Personel Kurang, Asmawa Tosepu Minta BPBD Ajarkan Masyarakat Penanganan Bencana

Halaman :


Editor : JakaPermana