Klaim Telah Lakukan Simulasi Perhitungan UMK, Disnaker Kota Cimahi Ungkap Rinciannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024.

Klaim Telah Lakukan Simulasi Perhitungan UMK, Disnaker Kota Cimahi Ungkap Rinciannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024./ilustrasi

"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," paparnya.

Meski begitu, hasil simulasi penghitungan UMK itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab setelah itu Disnaker Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pleno.

"Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang selanjutnya besaran UMK tersebut bakal direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga : Kecewa UMP Jabar 2024 Hanya Naik 3,57 Persen, Buruh KBB Bakal Ambil Tindakan ini

Febie mengatakan rekomendasi UMK dari para kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus masuk maksimal tanggal 27 November.

"Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana diplenokan lagi," tandasnya. *** (agus satia negara)

Baca Juga : Tidak Hanya Pilpres, PDI Perjuangan Turut Libatkan Partai Pendukung untuk Pileg dan Pilkada

Halaman :


Editor : JakaPermana