KPU Pastikan tak Mendata Orang Gila

Orang gila yang terindikasikan bisa memilih pada Pemilu tahun depan menjadi salah satu isu yang berkembang di masyarakat. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kata gila bukan seperti yang ter

KPU Pastikan tak Mendata Orang Gila
INILAH, Purwakarta – Orang gila yang terindikasikan bisa memilih pada Pemilu tahun depan menjadi salah satu isu yang berkembang di masyarakat. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kata gila bukan seperti yang tergambar secara umum.
 
Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Purwakarta Iip Saripudin menjelaskan, dalam undang-undang (UU) tidak ada terminologi orang gila, seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di nusantara.
 
Adapun yang dimaksud KPU, kata dia, adalah orang dengan disabilitas mental atau tunagrahita. Tunagrahita itu umum sifatnya. Bukan hanya yang yang masuk kepada kategori orang gila. Di dalamnya ada stres atau memiliki penyakit penyakit psikologis. 
 
"Ini harus diluruskan. Maksud gila di sini bukan seperti yang tergambar pada umumnya," ujar Iip kepada wartawan, Senin (26/11/2018).
 
Tapi, kata dia, misalkan warga yang mengidap penyakit bipolar atau bulimia. Warga tersebut, terindikasikan memiliki gangguan kesehatan. Tetapi, secara jasmani dan rohani dia tidak gila seperti yang diasumsikan banyak orang.
 
Jadi, terang dia, warga yang memiliki gangguan kesehatan kejiwaan tertentu, bisa dikategorikan berhak menyalurkan hak pilihnya. Berbeda, dengan orang gila yang sering jalan-jalan, tanpa pakai baju atau sering ngamuk. Orang seperti itu, tidak masuk dalam kategori boleh memilih.
 
Subtansinya, lanjut Iip, KPU berkewajiban memperhatikan hak pilih para disabilitas. Namun, masyarakat juga harus tahu, yang dimaksud gila disini bukanlah orang yang gila pada umumnya. Namun, mereka yang masuk kategori tunagrahita atau disabilitas. 
 
Dia menambahkan, memilih merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilih. Yaitu, pada saat hari dan pemungutan suara usianya 17 tahun. Kemudian, sudah menikah atau pernah menikah serta tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).
 
"Itu kategori pemilih yang sudah memiliki hak pilih. Tapi, untuk orang gila yang keluyuran di jalan, ya jelas itu tidak kami data,"pungkasnya.


Editor : inilahkoran