Langgar PPKM, Sembilan Kafe Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menyegel sembilan tempat usaha yang diketahui melanggar aturan PPKM Level 4 Kota Bogor.

Langgar PPKM, Sembilan Kafe Disegel Satpol PP
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menyegel sembilan tempat usaha yang diketahui melanggar aturan PPKM Level 4 Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan dan penegakan aturan PPKM pada tanggal 6 Agustus, ada sembilan tempat usaha yang melanggar. Sanksinya, tempat usaha itu akhirnya ditutup sementara.

"Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan, ada sembilan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM," ujar Agus.

Baca Juga : 3 Ton Telur Ayam untuk Nakes dan Pasien Covid-19

Agus menyebutkan, sembilan tempat usaha yang ditutup sementara itu diantaranya, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jalan Pajajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Pajajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Pajajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Pajajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2.

"Penutupan tempat usaha berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu di antaranya restoran dan kafe. Pelanggaran yang dilakukan yaitu dine in di lokasi restoran dan kafe tersebut," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam masa PPKM Level 4, restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal tiga orang yang makan di tempat.

Baca Juga : Begini Reaksi Ade Yasin Soal Bendera Putih yang Berkibar di Sepanjang Puncak

"Makan di tempat itu boleh PKL saja ya, 20 menit kemudian dibatasi maksimal tiga orang," jelasnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca