Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan Mantan Wakapolres Sumedang Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata diduga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan mantan Wakapolres Sumedang. Siapa? Ferdy Sambo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan Mantan Wakapolres Sumedang Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, ternyata pernah jadi Kasat Reskrim Polres Bogor dan Wakapolres Sumedang.

Dua tahun di Bogor, lonjakan karier Ferdy Sambo kian meyakinkan. Dia ditunjuk menjadi Wakapolres Sumedang. Setahun kemudian, Ferdy Sambo ditarik kembali ke Polda Metro Jaya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berperan memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara (Bharada) E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).


Editor : Zulfirman