Nakhoda Kapal Terbalik di Cirata Jalani 11 Kali Sidang

Insiden tenggelamnya perahu di perairan Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/12/2017) lalu, mungkin masih melekat dalam ingatan warga Kecamatan Maniis. 

Nakhoda Kapal Terbalik di Cirata Jalani 11 Kali Sidang
INILAH, Purwakarta - Insiden tenggelamnya perahu di perairan Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/12/2017) lalu, mungkin masih melekat dalam ingatan warga di Kampung Rawa Taal, Desa Tegal Datar, Kecamatan Maniis. 
 
Apalagi, peristiwa tersebut cukup menghebohkan. Jumlah korban hilang mencapai enam orang. Setelah peristiwa nahas itu, sang Nakhoda kapal atas nama Dana telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Bahkan, dirangkum dari situs Pengadilan Negeri Purwakarta sang pembawa kapal nahas itu rupanya telah menjalani 11 kali persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan nomor perkara 195/Pid.B/2018/PN Pwk dengan Jaksa bernama Hidriyahwati.
 
Kasus itu disidangkan pertama kali pada 16 Agusus 2018. Dana sudah menjalani 11 kali persidangan. Sidang terakhir pada 14 November dengan agenda sidang tuntutan.
 
Dana dijerat Pasal 303 Undang-undang Pelayaran yang berbunyi setiap orang yang operasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi pesyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sera perlindungan lingkungan maritim. 
 
Ancaman pasal itu di ayat 3 menyebutkan, jika mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
Kepala seksi Pidana Umum, Kejari Purwakarta, Sucipto membenarkan kasus tersebut sudah bergulir di PN Purwakarta. Bahkan, proses hukumnya saat ini telah memasuki sidang tuntutan. Namun sidang tuntutan ditunda.
 
"Dalam kasus ini korban tenggelam keluarga semua. Saya belum cek lagi persidangannya, kayanya belum tuntutan, ditunda," ujar Sucipto, kepada awak media, belum lama ini. 


Editor : inilahkoran