Oknum Perangkat Desa Banyusari Bantah Lakukan Pungli dan Paksa Warga Kabupaten Bandung Berhubungan Intim
Seorang oknum perangkat Desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung berinisial R membantah telah mengajak berhubungan intim dengan wanita berisial SR yang mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran.
"Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Saya bawa dia keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (hubungan intim)," katanya.
R mengaku tidak melakukan pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Bahkan, usai berhubungan intim, R memberikan uang kepada SR Rp100 ribu.
"Jadi gak ada pemaksaan atau apa,"ujarnya.
Baca Juga : Ema Sumarna Optimistis Kota Bandung Peroleh Predikat Nindya Kota Layak Anak
Sementara itu, Kepala Desa Banyusari Kecamatan Katapang, Didin Dino, menjatuhkan sanksi kepada R dengan tidak diperbolehkan lagi berkegiatan di kantor dan wilayah Desa Banyusari.
"Saya mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," katanya.
Didin mengaku jika ia belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar akan dilakukan pemecatan.
Baca Juga : Bulog Pastikan Stok Beras Kota Bandung Aman Hingga Akhir Tahun
"Kalau terbukti bersalah, langkah terakhir yang bisa kita pakai (pemecatan," ujarnya.
Halaman :