Oknum Perangkat Desa Banyusari Bantah Lakukan Pungli dan Paksa Warga Kabupaten Bandung Berhubungan Intim

Seorang oknum perangkat Desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung berinisial R membantah telah mengajak berhubungan intim dengan wanita berisial SR yang mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran. 

Oknum Perangkat Desa Banyusari Bantah Lakukan Pungli dan Paksa Warga Kabupaten Bandung Berhubungan Intim
Selain membantah telah mengajak berhubungan intim dengan warga Kabupaten Bandung, oknum perangkat Desa Banyusari R pun membantah telah meminta uang Rp1 juta sebagai uang jasa pengurusan dokumen kependudukan itu. (ilustrasi/net)

"Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Saya bawa  dia keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (hubungan intim)," katanya.

R mengaku tidak melakukan  pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Bahkan, usai berhubungan intim, R memberikan uang kepada SR Rp100 ribu.

"Jadi gak ada pemaksaan atau apa,"ujarnya.

Baca Juga : Ema Sumarna Optimistis Kota Bandung Peroleh Predikat Nindya Kota Layak Anak

Sementara itu, Kepala Desa Banyusari Kecamatan Katapang, Didin Dino, menjatuhkan sanksi kepada R dengan tidak diperbolehkan lagi berkegiatan di kantor dan wilayah Desa Banyusari.

"Saya mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," katanya.

Didin mengaku jika ia belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar akan dilakukan pemecatan.

Baca Juga : Bulog Pastikan Stok Beras Kota Bandung Aman Hingga Akhir Tahun

"Kalau terbukti bersalah, langkah terakhir yang bisa kita pakai (pemecatan," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani