Opini: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital

Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen- Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Center for Innovation, Entrepreneurship and Leadership (CIEL), Yulianto Suharto turut menyoroti terkait rencana penutupan Tiktok Shop. Menurutnya, meskipun proteksi terhadap UMKM sangat penting, pendekatan yang seimbang antara perlindungan dan adaptasi digital diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. UMKM harus siap beradaptasi dengan perubahan, sementara pemerintah perlu menyusun regulasi yang bijaksana agar semua pemain di pasar mendapatkan peluang yang adil.

Opini: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital
Yulianto Suharto, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen- Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Center for Innovation, Entrepreneurship and Leadership (CIEL)

DALAM Era digitalisasi yang pesat, Indonesia menghadapi tantangan baru dari TikTok Shop, platform social commerce asal China yang mendominasi pasar social commerce di Indonesia. 

Selama tiga bulan pertama tahun 2023, TikTok Shop mencatat Gross Merchandise Value (GMV) sebesar $2,5 miliar, menciptakan gelombang dalam industri ini. Namun, langkah TikTok yang berencana menjual produk langsung dari produsen di China ke konsumen tanpa perantara, Project S, telah memicu debat panas tentang bagaimana Indonesia seharusnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan kepentingan domestik.

Tantangan Global Bagi UMKM Lokal

Baca Juga : Budidaya Lebah Tanpa Sengat : Membantu Konservasi Lingkungan Sekaligus Peningkatan Ekonomi dan Kesehatan 

Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 60 juta UMKM yang memainkan peran penting dalam perekonomian negara ini. Sebelum kedatangan TikTok Shop, pasar e-commerce di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan pesat. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai $40 miliar pada 2022. Namun, banyak UMKM masih menghadapi kesulitan untuk bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif ini.

Perlindungan Pasar Lokal

Pemerintah Indonesia merespons kehadiran TikTok Shop dengan pelarangan total mereka untuk beroperasi atau berdagang di Indonesia, membatasi mereka hanya untuk beriklan. Menurut Yulianto Suharto, salah satu dosen di SBM-ITB yang juga aktif di salah satu think tank di SBM ITB bernama Center for Innovation, Entrepreneurship and Leadership (CIEL), kebijakan yang cukup radikal dan kontroversial ini adalah untuk melindungi UMKM lokal, yang seringkali memiliki keterbatasan sumber daya dan modal untuk bersaing dengan perusahaan asing yang besar. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB Indonesia dan menciptakan hampir 97% dari lapangan pekerjaan.

Baca Juga : Pro Kontra Permendikbudristek No53 Tahun 2023, Guru Besar SBM ITB: Kembalikan Proporsi pada Level dan Tujuan Utama Pendidikan

Pelarangan ini memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk tumbuh tanpa harus bersaing langsung dengan platform e-commerce raksasa seperti TikTok Shop. Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pada 2022, 81% dari pelaku UMKM di Indonesia menganggap persaingan dengan platform e-commerce besar sebagai tantangan utama yang mereka hadapi.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto