P-19, Berkas Perkara Kades Cidokom Tatang Dikembalikan dari Kejari ke Polres Bogor

Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kades Cidokom Tatang ke pihak Polres Bogor.

P-19, Berkas Perkara Kades Cidokom Tatang Dikembalikan dari Kejari ke Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan sudah memerintahkan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara Kades Cidokom Tatang tersebut. (reza zurifwan)

"Tatang ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor sejak Senin, 19 Desember 2023, ia kami kenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tuturnya. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani