Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai permintaan buruh sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta per bulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia berharap kenaikan UMK tahun depan dapat dikabulkan karena mengacu pada harga kebutuhan pokok yang sudah naik serta harga kebutuhan pangan lainnya yang melambung tinggi.*** (antara)
Halaman :