Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai permintaan buruh sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta per bulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh
Serikat buruh di Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cianjur, meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen, Selasa (14/11/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

Ia berharap kenaikan UMK tahun depan dapat dikabulkan karena mengacu pada harga kebutuhan pokok yang sudah naik serta harga kebutuhan pangan lainnya yang melambung tinggi.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana