Pemkot Bogor Minta Persetujuan DPRD untuk Jatah Hibah Rp52 Miliar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah melakukan komunikasi dengan DPRD Kota Bogor terkait bantuan bus by the service (BTS) senilai Rp81 miliar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Secara rinci, rencana Pemkot Bogor ini telah dijelaskan ke wakil rakyat.

Pemkot Bogor Minta Persetujuan DPRD untuk Jatah Hibah Rp52 Miliar
Foto: Rizki Mauludi

Eko memaparkan, total anggaran bantuan BTS seharusnya mencapai Rp100 miliar lebih, karena ada refocusing anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19 sehingga jumlah bantuanya turun menjadi Rp52 miliar. Saat ini, progam BTS Kemenhub masih berproses dan sudah merambah pada pembahasan nota kerjasama antara Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan.  

"Pasal per pasal sedang dibahas, kami mengusulkan karena melihat peluang emas kabupaten mundur (mengajukan hibah,red). Bak gayung disambut, BPTJ merespon baik usulan Pemkot Bogor. Kami sudah usulkan enam koridor yang nantinya dilewati bus dengan pelayanan BTS," papar pria yang hobi sepakbola ini.

Eko mengaku, sudah merencanakan penggunaan anggaran sebesar Rp52 miliar itu. Pertama untuk pembenahan prasarana BTS, kemungkinan awal Mei sudah proses lelang.

Baca Juga : Masih Ada THM Buka Ramadan, DPRD Bogor: Tindak Tegas!

"Nanti pemenang BMC dan company manajemennya itu siapa, PDJT dan badan hukum lainnya akan menjadi operator. Ada syarat yang harus dipenuhi badan hukum untuk menjadi operator, yakni mengikuti program konversi angkot 3:1," pungkasnya.

Sebelumnya, Nasib PDJT kian tak jelas. Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan nama atas PDJT menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi jalan ditempat. Lebih dari lima bulan berkas Raperda tersebut mandek di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Anggota panitia khusus (Pansus) Raperda PDJT Endah Purwanti mengatakan, saat ini belum ada kelanjutan pembahasan Raperda ini karena DPRD tidak setuju dengan draf Raperda yang diajukan Pemkot Bogor. Dimana didalam judul Raperda yang tadinya perubahan nama atas PDJT menjadi Perumda, diganti menjadi pembentukan baru Perumda Jasa Transportasi. 

"Ini sangat aneh, karena beberapa waktu lalu kami disodorkan draf baru dengan judul yang berubah, dimana judulnya menjadi Pembentukan Perumda Jasa Transportasi. Alasan lain yang membuat Pansus Raperda PDJT belum dapat dibahas yakni dikarenakan belum diterimanya berkas audit keuangan yang menurutnya menjadi syarat utama dimulainya kembali pembahasan Raperda," bebernya.


Editor : Doni Ramdhani