Pemprov-DPRD Mulai Bahas Raperda Energi Jabar 2018-2050

Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat menggelar rapa paripurna guna membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana umum energi daerah

Pemprov-DPRD Mulai Bahas Raperda Energi Jabar 2018-2050

 

INILAH, Bandung-Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat menggelar rapa paripurna guna membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana umum energi daerah
Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050, Pengelolaan barang milik daerah dan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-

2038.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menuturkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan fasilitias terkait rencana Raperda energi daerah provinsi Jawa Barat

tahun 2018-2050 dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Tak hanya itu, Raperda terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 juga telah mendapat persetujuan

substantif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga semua tahapan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harapan saya pas Musrenbang 2019 semua dasar hukum untuk mimpi 5 tahun ke depan sudah diketok palu," harap Emil, sapaan akrabnya di gedung DPRD Jabar, Kamis (13/12).

Emil mengatakan, fasilitasi terhadap Raperda dari Kemendagri berupa pembinaan seperti pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi,

asistensi, dan kerja sama serta monitoring yang dilakukan oleh Mendagri kepada Daerah Provinsi, dan dilakukan  terhadap materi muatan Raperda sebelum mendapat

persetujuan  bersama  antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan DPRD guna menghindari dilakukannya pembatalan.

"Tahap berikutnya Raperda akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan

Daerah," jelas Emil.

Sementara itu, untuk Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 telah melalui tahapan pembahasan

dan pencermatan di tingkat Pansus.

"Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari kementerian kelautan dan perikanan, oleh karena itu seluruh tahapan penyusunan RZWP-3-K telah dilakukan," katanya.

Sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kata Emil, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat. Kita menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan

masyarakat," jelasnya.

Emui menambahkan, masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan adalah para pemangku kepentingan, terdiri dari akademisi, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.

"RPJPD Provinsi harus memperhatikan dan menelaah perkembangan isu global dan nasional seperti isu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), isu lingkungan hidup, Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, dan penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029," tambah Emil.

 


Editor : inilahkoran