Pemprov Jabar Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemda Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada belanja pengadaan barang/jasa Pemdaprov Jabar. 

Pemprov Jabar Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemda Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada belanja pengadaan barang/jasa Pemdaprov Jabar. /Humas Pemprov Jabar

Ini penting sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Eni menyebut, berdasarkan aplikasi Siswas.P3DN yang dikembangkan oleh BPKP, realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemdaprov Jabar tahun 2022 melalui penyedia mencapai 49,73 persen atau sebesar Rp1,134 triliun dari nilai komitmen PDN yang divalidasi oleh PPK sebesar Rp2,280 triliun. 

Sedangkan untuk tahun 2023, berdasarkan data SPSE LKPP, sampai dengan minggu ke-3 bulan Oktober, realisasi penggunaan produk dalam negeri Pemdaprov Jabar melalui penyedia baru mencapai 27,56 persen atau sebesar Rp1,978 triliun dari nilai komitmen PDN sebesar Rp7,177 triliun. 

Baca Juga : Turun Gunung Incar Kursi Senayan, Ini Rencana Besar Aher di Dapil 2 Jabar

Lebih lanjut, Eni menyampaikan, Pemdaprov Jabar telah menetapkan peta jalan reformasi birokrasi tahun 2023-2026 dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023. 

Salah satu tema reformasi birokrasi tematik Provinsi Jabar adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan sasaran tematik meningkatnya penggunaan produk dalam negeri dan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dengan target sampai akhir tahun 2026 adalah 95 persen. 

"Sehingga perlu adanya komitmen dari kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran melalui penandatanganan komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk di dalamnya produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa Pemdaprov Jabar," kata Eni. 

Baca Juga : Hadirnya Raperda Prakarsa Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dorong Pemprov Matangkan Obyek Wisata Jawa Barat

Saat ini Inspektorat Daerah Provinsi Jabar juga sedang membangun aplikasi pengawasan penggunaan produk dalam negeri yang disebut “Kawani”, sebuah aplikasi yang akan digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pengawasan P3DN sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. 


Editor : JakaPermana