PN Cibinong Jatuhkan Vonis Bersalah Oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana

Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.

PN Cibinong Jatuhkan Vonis Bersalah Oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana
Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif. (reza zurifwan)

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.

Kedua terpidana dikenakan  Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Vonis Terdakwa Mustopa Kamil 3 Tahun Penjara, Kejari Kabupaten Bogor Mengambil Langkah Banding ke MA

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani