PNPB Sektor Mineral dan Batu Bara Capai 46,6 Triliun

KEMENTERIAN Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas sektor mineral dan batu bara hingga Desember 2018 mencapai Rp46,6 triliun.

PNPB Sektor Mineral dan Batu Bara Capai 46,6 Triliun

INILAH, Bandung - Sektor pertambangan di Indonesia memberikan banyak sekali manfaat, baik untuk kepentingan negara ataupun masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas sektor mineral dan batu bara pada Desember 2018 telah mencapai Rp46,6 triliun.

Tepatnya pada Sabtu (1/9), sejumlah perusahaan tambang di Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Mining Association (IMA) menyelenggarakan “Mining for Life”.

Kegiatan yang diselenggarakan di Museum Geologi Bandung ini, tak lain sebagai upaya dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik .

Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat, mengatakan konsep dasar Mining for Life berangkat dari fakta bahwa Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam.

Besarnya potensi sektor pertambangan di indonesia, dituturkan dia menjadi salah satu penyumbang utama dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN. “Acara yang kami gelar, sebagai bentuk kedekatan dunia pertambangan dengan keseharian kehidupan kita. Ini diharapkan bisa memberikan gambaran positif mengenai pertambangan melalui peran dan praktik-praktik pertambangan yang benar dan berkelanjutan,” kata Ido.

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukamdaru, mengatakan bahwa evolusi industri pertambangan saat ini membawa peradaban kehidupan manusia ke era sekarang revolusi industri 4.0.

Menurut dia, hampir seluruh aspek dalam kegiatan sehari-hari dipermudah dengan adanya elemen yang dihasilkan oleh tambang. “Industri pertambangan juga, mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di sekitarnya secara signifikan, karena tingginya penyerapan sumber daya manusia dalam industri ini," kata Sukmandaru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IMA Tony Wenas, mengatakan bahwa selama ini banyak pihak yang telah menilai industri tambang sebagai kegiatan eksploitasi lingkungan semata.

Padahal, kegiatan ekplorasi dan eksploitasi yang dilakukan selalu dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan seperti reklamasi serta mampu memberikan manfaat ekonomi langsung.

Selain itu, penjualan komoditas tambang dapat memberikan manfaat utilitas produk dimana mineral tambang yang dihasilkan menjadi bahan dasar bagi pembuatan berbagai produk. "Masyarakat juga perlu mengetahui secara berimbang bahwa untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan, perusahaan wajib tunduk pada rangkaian prosedur pertambangan berkelanjutan yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah,” kata Tony.

Dia menjelaskan,di Indonesia, berbagai perusahaan tambang yang justru memiliki komitmen tinggi atas penjagaan kelestarian lingkungan sekitarnya belum banyak dikenal dan dipahami.

Menurutnya, publik lebih familiar dengan beberapa aktivitas pertambangan yang dikelola secara tidak bertanggung jawab, padahal contoh aktivitas pertambangan yang bertanggung jawab cukup banyak.(*)
 


Editor : inilahkoran