Polresta Bogor Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Flexing

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menuturkan, awalnya SP menyambangi driver ojek di Jalan Paledang dan membagikan makanan pada tanggal 1 April 2023 lalu. 

Polresta Bogor Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Flexing

"Berdasarkan laporan dan informasi dari para ojek, kami bersama tim patroli berhasil menangkap tangan pelaku bersama motornya," papar Rizka.

Rizka menjelaskan, atas perbuatannya, SP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 atau 378 dan Pasal 362 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

"Selain mengamankan SP, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik," pungkasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti