Reaktivasi KA Cibatu-Cikajang Butuh Jaminan Palang Pintu

Rencana reaktivasi kereta api (KA) jalur Cibatu-Cikajang di Kabupaten Garut membutuhkan jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga. Salah satunya jaminan pemasangan palang pintu pada setiap p

Reaktivasi KA Cibatu-Cikajang Butuh Jaminan Palang Pintu
INILAH, Garut – Rencana reaktivasi kereta api (KA) jalur Cibatu-Cikajang di Kabupaten Garut membutuhkan jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga. Salah satunya jaminan pemasangan palang pintu pada setiap perlintasan KA mulai Cibatu hingga Cikajang.
 
Dudi Supriyadi, warga Kampung Cipepe, Desa Mekargalih, Tarogong Kidul, menyatakan, palang pintu kereta api juga belum banyak tersedia di sepanjang jalur utama Bandung-Tasikmalaya. Karena itu, sebelum jalur Cibatu-Cikajang dihidupkan kembali, perlintasan KA di jalur lama pun sebaiknya sudah dipasang palang pintu.
 
"Di Bangbayang yang jelas perlintasan aktif, pertemuan jalur KA Bandung-Surabaya dengan jalur kendaraan Kadungora Garut-Bandung via Cijapati, tak dipasangi pintu perlintasan. Padahal ini jalur alternatif provinsi yang ramai, terutama ketika musim mudik. Di Cikembulan, juga Leuwigoong enggak ada pintu perlintasan. Kalau di empat perlintasan ini saja tak dibangun palang pintu, lalu bagaimana dengan jalur Cibatu-Cikajang," kata Dudi kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
 
Dia mengatakan, masih beruntung empat perlintasan tersebut sering terdapat warga yang secara sukarela menjadi penjaga pintu perlintasan. Peran serta mereka cukup besar dalam menghindari terjadinya angka kecelakaan.
 
“Titik perlintasan KA di jalur Cibatu-Cikajang dipastikan cukup banyak, terlebih di kawasan kota Garut dan sekitarnya. Itu pun jarak antarperlintasan sangat rapat, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan Guntur, Jalan Pasar Baru, Jalan Mandalagiri, Jalan Cimanuk, Jalan Pembangunan, Jalan Citeureup, dan Jalan Biru,” kata dia.
 
Dudi menyayangkan Pemkab Garut lamban menyikapi rencana reaktivasi KA Cibatu-Cikajang. Kendati rencana tersebut termuat dalam Perda Garut Nomor 29 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Garut 2011-2031.
 
Bupati Garut Rudy Gunawan sempat memastikan reaktiviasi jalur sepanjang 47,5 km itu takkan terjadi karena tak memenuhi syarat berdasarkan hasil studi ahli. Selain itu banyak warga menolak rencana yang disebut-sebut akan dimulai pada Desember 2018 dengan pelaksanaan terbagi dua tahap. Pertama reaktivasi dilakukan pada jalur Cibatu-Garut sepanjang 19,47 kilometer. Pada jalur tersebut terdapat tiga stasiun, dan sembilan halte, yakni Stasiun Cibatu, Stasiun Wanaraja, Stasiun Garut, Halte Cikoang, Pasirjengkol, Citameng, Cinunuk, Tunggilis, Cibolerang, Cimurah, Pasiruncal, dan Halte Sukarame.


Editor : inilahkoran