Rencana Kenaikan Tarif PDAM Garut Menuai Protes

Rencana penyesuaian atau penaikan tarif air minum PDAM Tirta Intan Garut mendapat reaksi cukup keras sejumlah kalangan pelanggan. 

Rencana Kenaikan Tarif PDAM Garut Menuai Protes
INILAH, Garut - Rencana penyesuaian atau kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Intan Garut mendapat reaksi cukup keras sejumlah kalangan pelanggan. Mereka meminta rencana tersebut dikaji ulang secara lebih cermat, dan komprehensif. 
 
Pasalnya, dasar penaikan tarif tersebut dinilai masih sumir. Terlebih hanya beralasan untuk menutupi biaya operasional, atau penyesuaian karena adanya proses revisi peraturan daerah (Perda) tentang PDAM Garut.
 
"Penyesuaian tarif karena adanya proses revisi perda. Sebaiknya dituntaskan perdanya terlebih dahulu, dan kembalikan posisi struktural sesuai perda yang masih berlaku saat ini. Ingat ! Posisi pejabat sementara hanya berlaku tiga bulan," kata salah seorang pelanggan warga Intan Regency Tarogong Kidul Haryono, Kamis (15/11/18).
 
Perubahan Struktur Organisasi PDAM Garut sendiri dengan pengangkatan tiga pejabat sementara direksi saat ini terbilang kontroversial bahkan terindikasi melanggar ketentuan. Menurutnya, penyesuaian tarif air minum PDAM juga dipengaruhi belanja pegawai, dan belanja operasi PDAM minimal dalam tiga tahun terakhir. Sesuai Undang Undang Nomor 9 /2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 331-343, dan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.
 
Senada dikemukakan Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriyadi. Menurutnya, tidak bisa tarif air minum PDAM serta merta dinaikkan semata mengikuti perbandingan daerah lain, apalagi ada intervensi secara politis atau pengaruh kekuasaan melainkan alasannya mesti dapat dipertanggungjawabkan dengan perhitungan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
 
"Prioritas PDAM itu kan fungsi pelayanan. Artinya, tingkatkan dulu pelayanannya, pasokan air stabil, tak sering terjadi gangguan, atau mampat. Baru ketika pelayanan sudah baik maka penaikan tarif bisalah dilakukan. Konsumen pun takkan keberatan. Justeru lucu kalau penaikan tarif dilakukan dengan alasan demi peningkatan pelayanan. Standar pelayanan yang baik juga mestinya jelas dulu, seperti apa," kata Dudi. 
 
Pelayanan juga, lanjutnya, bukan hanya dinilai dari satu sisi target kuantitas sambungan pelanggan melainkan lebih ke kualitas pelayanan. Dia mengingatkan sesuai Permendagri 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM, penetapan tarif air PDAM mesti didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi 
pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, dan perlindungan air baku. 
 
"Sangat tak adil jika tarif dinaikkan, sementara mutu pelayanan masih belum memuaskan. Masih banyak keluhan pelanggan di sana sini," ujarnya.
 
Sebelumnya, PD Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut Doni Suryadi mengatakan, PDAM Garut berencana menaikkan tarif air dari semula Rp2.100 per meter kubik menjadi Rp3.120 meter kubik, berlaku per 1 Desember tahun ini dengan pembayaran per 1 Januari 2019. Penaikan tarif tersebut dilakukan karena tarif berlaku sekarang dinilai sudah tak sesuai biaya operasional. 
 
Dia mengklaim rencana penaikan tarif air minum PDAM Garut tersebut disetujui Bupati Garut Rudy Gunawan sesuai saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 


Editor : inilahkoran