Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti