Selewengkan Dana Samisade Rp501 Juta, Kades Tonjong NH Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kades Tonjong NH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantara diduga menyelewengkan dana Samisade Rp50 juta
"Berdasarkan bukti dan keterangan 20 orang lebih saksi baik dari Pemdes Tonjong, Pemcam Tajurhalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat, hingga saat ini walaupun ada peran Bendahara Desa Tonjong dalam pencairan dana Samisade, namun karena aliran dana tersebut hanya mengalir ke NH, maka kami tidak menetapkan tersangka lain selain NH," jelas AKP Nirwan. (Reza Zurifwan)
Halaman :