Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan Wanita di Cimahi Tengah Diringkus Aparat Polsek Cimahi
Pelaku penganiayaan wanita berinisial RY (29) di Jalan Swadaya I, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 19 Februari 2024 yang sempat viral di media sosial diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cimahi.
Lebih lanjut Donny, aksi penganiayaan yang dilakukan Ivan pada kekasihnya itu bukan kali ini saja. Ia sempat menganiaya juga RY beberapa waktu sebelum kejadian viral tersebut.
"Iya pelaku ini memang kerap menganiaya korban. Pengakuannya baru dua kali, tapi akan kita dalami lagi," paparnya.
Akibat perbuatannya, sebut Donny, pihaknya telah menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Baca Juga : Pemkot Bandung Fokus Tangani Empat Isu Ini, di RKPD 2025
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara," tandasnya. (agus satia negara)
Halaman :