Sidak ke Bapenda Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Bilang Bebas Denda Pajak Diperpanjang

Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke ruang pelayanan Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda Kabupaten Bandung.

Sidak ke Bapenda Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Bilang Bebas Denda Pajak Diperpanjang
Dadang Supriatna mengatakan, saat ini Bapenda Kabupaten Bandung masih memberlakukan pelayanan bebas denda O?n penghapusan sanksi administrasi pajak daerah Kabupaten Bandung. (rd dani r nugraha)

"Alhamdulillah berdasarkan progres per jenis mata pajak secara totalitas di 60 persen. Berikutnya di mata pajak lainnya ada beberapa jenis pajak yang sudah mencapai di atas 80 persen," ujarnya.

Namun, kata Erwan, terkait dengan penghapusan denda, apakah hal ini akan dilanjutkan karena titimangsa Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Covid-19 tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023 ini.

"Apakah akan diperpanjang atau tidak, itu tergantung kepada evaluasi pak bupati, karena beliau yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut," katanya.

Baca Juga : Terkait Persoalan Hydrant, Perumda Tirtawening Kota Bandung Minta Diskar PB Jalin Komunikasi

Erwan melanjutkan, apabila memperhatikan dinamika yang ada maka akan dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bapenda.

"Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,"ujarnya.

Selain itu, untuk menggenjot raihan pajak ini, Bapenda Kabupaten Bandung juga melaksanakan layanan  mobil keliling ke desa-desa. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Tanggapi Isu Penolakan Pj Bupati dari Kemendagri, Sekda KBB: Kita Harus Tegak Lurus dan Fatsun

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani