Sikap Kami: Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa?

DJOKO Tjandra akhirnya dijatuhi vonis 4,5 tahun. Babak pertama kasus penyuapan penegak hukum dan permufakatan jahat itu pun selesai. Secara umum, kasus ini tetap mengganggu rasa keadilan kita.

Sikap Kami: Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa?

DJOKO Tjandra akhirnya dijatuhi vonis 4,5 tahun. Babak pertama kasus penyuapan penegak hukum dan permufakatan jahat itu pun selesai. Secara umum, kasus ini tetap mengganggu rasa keadilan kita.

Tengoklah perjalanan kasus ini. Tentu bukan kebetulan, seluruh terdakwa dijatuhi vonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Patut kita bersyakwasangka, ada apa dengan tuntutan jaksa?

Setidaknya sudah lima orang yang terjerat dan divonis majelis hakim dalam kasus ini. Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun. Padahal tuntutan jaksa hanya 4 tahun. Dua jenderal polisi, ketambahan satu tahun dari tuntutan jaksa. Napoleon Bonaparte kena 4 tahun, sementara Prasetijo Utomo 3,5 tahun. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dari tuntutan 2 tahun, divonis 2,5 tahun. Djoko Tjandra sendiri dituntut 4 tahun.

Baca Juga : Sikap Kami: Deradikalisasi Media Sosial

Tentu saja, bukan kali ini hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tapi, jika dalam keseluruhan kasus, semua terdakwa divonis lebih berat, rasanya jarang-jarang terjadi.

Ini yang kemudian memunculkan tanda tanya sekaligus syakwasangka. Terlihat bagaimana berbedanya pandangan tentang keadilan antara dua penegak hukum itu. Apakah karena salah satu terdakwanya, Pinangki, adalah pejabat Kejaksaan Agung? Kita pun hanya bisa menduga-duga.

Dugaan-dugaan kita itu selaras dengan betapa beratnya vonis yang dijatuhkan hakim terhadap (mantan) pejabat Kejaksaan Agung itu. Vonis yang dijatuhkan 2,5 kali lipat tuntutan jaksa penuntut.

Baca Juga : Sikap Kami: Government of Contradictions

Karena bukan persoalan eksakta, maka keadilan sebenarnya berpulang pada dalil-dalil dan rasa keadilan. Dia tak bisa dipandang sebagai hitam-putih. Kendati begitu, ada ukuran-ukuran, norma-norma, dalil-dalil yang seharusnya membuat jaksa penuntut berada pada frekuensi yang sama soal keadilan.

Halaman :


Editor : Zulfirman