SOTK Pemprov Jabar Berubah di 2019

Di tahun 2019 nanti, akan ada perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat. Khususnya untuk unit yang berada di bawah Sekretariat Daerah.

SOTK Pemprov Jabar Berubah di 2019
INILAH, Bandung-Di tahun 2019 nanti, akan ada perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat. Khususnya untuk unit yang berada di bawah Sekretariat Daerah.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengaku laporan tersebut sudah diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dimana sekaligus mengambil keputusan peleburan atau menghapus Biro Admnistrasi Pembangunan. 
 
“Tugas pokok dan fungsinya larut dan digabung ke Bappeda karena di situ ada bidang perencanaan termasuk bidang pengendalian,” ujar Iwa, Selasa (18/12/2018).
 
Dengan adanya peleburan ini, kata dia, ASN yang berada di Biro Administrasi Pembangunan sebagian beralih di Bappeda. Selain itu, akan disebar pada biro yang berada di bawah setda.
 
Perubahan lainnya, yaitu berdirinya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan gabungan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan. Hal tersebut sesuai arahan dari Korsupgah Deputi Pencegahan KPK, dimana pengadaan barang dan jasa leveling organisasinya dipimpin selevel eselon 2.
 
Biro yang berada di bawah Asisten Ekonomi dan Pembangunan ini, menurut Iwa, akan memadukan pengadaan barang dan jasa lewat koordinasi semakin kuat. 
 
"Dengan berbentuk biro maka fungsi control akan berjalan makin baik, terutama dalam urusan peningkatan penyerapan anggaran," katanya.
 
Biro tersebut, lanjutnya, bertugas melelangkan barang dan jasa. Sedangkan untuk penyusunan spesifikasi, tetap dilakukan kuasa penggunaan anggaran atau dinas yang bersangkutan. 
 
“Hasil belanjanya harus sesuai dengan yang diharapkan dinas, tugasnya hanya melelangkan jadi tugasnya tidak mengubah apapun,” jelasnya.
 
Iwa memastikan, proses peleburan biro administrasi pembangunan ke Bappeda dan pendirian Biro Pengadaan Barang dan Jasa harus selesai hingga akhir 2019 ini. SOTK ini ditargetkan sudah berlangsung efektif pada 2 Januari 2019 nanti.
 
“Pada 2 Januari efektif biro pengadaan barang dan jasa bisa selesai,” katanya.
 
Diketahui, perubahan SOTK ini hanya terjadi di bagian Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Adapun Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial tetap membawahi Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Kerjasama dan Biro Pelayanan Pengembangan Sosial.
 

Sedangkan Asisten Administrasi tetap membawahi Biro Humas dan Protokol, Biro Umum dan Biro Organisasi. Asisten Ekonomi dan Pembangunan artinya akan memiliki Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Investasi dan BUMD.


Editor : inilahkoran