Sunjaya Dinilai Salah Terapkan Konsep Reformasi Birokrasi

Besarnya intensitas pergantian pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon jadi bukti kesalahan penerapan reformasi birokrasi oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Sunjaya Dinilai Salah Terapkan Konsep Reformasi Birokrasi
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
INILAH, Cirebon - Besarnya intensitas pergantian pegawai melalui mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi bukti kesalahan penerapan reformasi birokrasi oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang kini ditahan KPK.
 
"Bupati sering melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi, pegawai yang tak mencerminkan azas profesionalisme," kata Wakil Ketua DPRD, Yuningsih dalam rapat paripurna istimewa yang membahas LKPJ Bupati Cirebon periode 2014-2019.
 
Selain itu, bupati juga tak mempertimbangkan kompetensi bidang, kompetensi manajerial, maupun latar belakang pendidikan. Pergeseran pegawai oleh bupati bahkan disinyalir hanya didasarkan pada rasa suka dan tidak suka.
 
Program unggulan bupati pun tak sejalan dengan RPJMD sehingga dalam pelaksanaannya tak konsisten dan tak berkelanjutan. Terlebih, kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Cirebon yang tertuang dalam dokumen LKPJ akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019 tak mencerminkan hasil kinerja pemerintahan daerah selama lima tahun.
 
"Kami juga mencatat masih ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, baik secara administratif maupun realisasi di lapangan," cetusnya.
 
Berdasarkan catatan-catatan itu, DPRD merekomendasikan beberapa hal terhadap Bupati Cirebon periode 2014-2019. Salah satunya, Pemkab Cirebon harus memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang ketentuan pengangkatan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional. 
 
"Pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," cetus Yuningsih.
 
DPRD juga merekomendasi bupati melalui Inspektorat dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada desa-desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan harapan, dapat meminimalisasi penyimpangan pelaksanaan administrasi dan keuangan desa.
 
"Kami juga sampaikan agar bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu segera mengubah pola investasi di Kabupaten Cirebon, dengan mengedepankan pola investasi padat karya dan bukan hanya padat modal," tambahnya.
 
Dia menegaskan, substansi rekomendasi tersebut tak hanya memenuhi tahapan perundang-undangan dalam penyelengaraan pemerintahan daerah saja. Rekomendasi ini wajib dijadikan dasar pedoman dalam penyusunan RPJMD lima tahun ke depan yang sistematis, tranparan, akuntabel, dan terukur.
 
Penyampaian rekomendasi ini dilakukan DPRD setelah pada 19 Oktober lalu, Bupati Sunjaya Purwadi Sastra menghantarkan LKPJ masa akhir jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019.
 
Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon, Dicky Saromi yang hadir dalam rapat paripurna istimewa tersebut berjanji akan melanjutkan kinerja bupati sebelumnya. "Yang kurang, kami perbaiki. Yang baik, kami lanjutkan," tuturnya.
 
Dia meyakinkan, Pemkab Cirebon berkomitmen meningkatkan pelayanan pemerintah berdasarkan saran dan masukan berdasarkan rekomendasi tersebut. Dia pun berharap DPRD melakukan pengawasan secara seksama. "Berbagai rekomendasi tersebut akan saya pelajari," katanya.


Editor : inilahkoran