Tak Berdaya Hadapi UMK, 8 Perusahaan di Purwakarta Hengkang

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta tak berdaya dengan besarnya UMK di wilayah itu. Akibatnya, banyak perusahaan yang melakukan PHK secara besar-besaran. 

Tak Berdaya Hadapi UMK, 8 Perusahaan di Purwakarta Hengkang
INILAH, Purwakarta - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta tak berdaya dengan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) di wilayah itu. Akibatnya, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap karyawannya. 
 
Tak hanya itu, dampak dari kenaikan upah ini para pengusaha ini lebih memilih gulung tikar dan hengkang dari Karawang. Menurut informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, sampai saat ini sudah ada depalan perusahaan yang tutup.
 
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Titov Firman mengatakan, banyaknya perusahaan yang kolaps ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Hingga kini, ada delapan perusahaan yang memilih hengkang dan gulung tikar akibat UMK yang cukup tinggi.
 
"Delapan perusahaan ini dari berbagai sektor. Ada yang dari garment, perusahaan makanan dan minuman, serta perusahaan cat," ujar Titov kepada INILAH, Kamis (15/11/2018).
 
Titov menjelaskan, dari delapan perusahaan ini, lima di antaranya masih menyisakan masalah. Salah satunya, pesangon karyawannya yang masih belum terbayarkan.
 
Kelima perusahaan yang gulung tikar dan masalahnya belum selesai ini, masing-masing PT Warna Unggul, PT CAGM, PT Indo Panca. Serta yang terbaru yakni PT Il Jin Sun dan PT Dada Indonesia.
 
Sedangkan tiga perusahaan lainnya bukan gulung tikar, melainkan hengkang dari Purwakarta. Perusahaan itu sampai saat ini tetap produksi di daerah lain dan tak memiliki masalah dengan pesangon karyawannya. "Yang sedang diurus masalahnya, ya lima perusahaan itu. Sebab, pesangon karyawannya hingga kini belum terselesaikan," ujar Titov.
 
Atas kondisi tersebut, sambung dia, saat ini ada 5.200 tenaga kerja menjadi pengangguran. Saat ini, para buruh ini sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Adapun upaya dari pemkab sendiri, yaitu menginventarisasi data tenaga kerja yang menganggur itu.
 
Lalu, di 2019 mereka akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Seperti, bantuan PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Serta, ke depan para tenaga kerja yang masih produktif akan diberi pelatihan dan bantuan alat. Salah satunya, bantuan mesin jahit. "Tahun depan, kita sudah usulkan Rp1,5 miliar untuk pembelian mesin jahit yang diperuntukan bagi tenaga kerja korban PHK," pungkasnya. 


Editor : inilahkoran