Tim Advokasi STIA LAN Bandung Gagas Program Perlindungan Anjal
Anak jalanan (anjal), sejauh ini kerap dipandang sebelah mata. Padahal, sebenarnya mereka pun berhak mendapatkam kehidupan layak sebagaimana masyarakat umumnya. Semisal, mendapat pendidikan layak, kesehatan dan sebagainya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Purwakarta - Anak jalanan (anjal), sejauh ini kerap dipandang sebelah mata. Padahal, sebenarnya mereka pun berhak mendapatkam kehidupan layak sebagaimana masyarakat umumnya. Semisal, mendapat pendidikan layak, kesehatan dan sebagainya.
Padangan masyarakat seperti itu, sebenarnya cukup beralasan. Mengingat, terkadang kehidupan mereka disusupi oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi mereka demi mendapat empati warga.
Atas dasar itu, para Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Bandung menggagas sebuah program unik. Tujuannya, untuk mengubah perspektif masyarakat memandang para anak jalanan ini.
Komarudin, salah satu mahasiswa STIA LAN Bandung yang turut masuk kedalam Tim Advokasi Orang Jalanan Kabupaten Purwakarta, menuturkan, kemerdekaan hidup sejatinya merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
"Kemerdekaan itu, tak membedakan suku, ras, maupun agama. Artinya, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak, tak terkecuali anak jalanan," ujar Komarudin kepada INILAH, Sabtu (20/4/2019).
Namun realitanya, kata dia, sampai saat ini persoalan kehidupan yang layak masih belum merata. Karena, pihaknya sering kita melihat di persimpangan jalan kota banyak kumpulan anak-anak dan orang-orang jalanan yang hidupnya kurang layak. Dia menilai, mereka rentan di eksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"InsyaAllah Tim Advokasi Orang Jalanan STIA LAN akan hadir dan berperan mencari solusi permasalahan tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam program ini Tim Advokasi Orang Jalanan akan hadir dan turut berperan aktif untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang jalanan agar mereka mendapatkan kehidupan yang layak.
Karena, sebagaimana dalam amanat UUD 1945 pasal 28B ayat 2 mengisyaratkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Selain itu salah satu pasal yang utama mengenai anak dan fakir miskin juga terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Kang Komar.
Komarudin menuturkan, Minggu (21/4/2019) besok, timnya akan melaunching program tersebut. Rencananya, areal wisata Taman Sri Baduga, Situ Buleud menjadi lokasi acara tersebut.
"Dalam program ini kami turut bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Purwakarta," jelas dia.
Dia kembali menambahkan, menyikapi persoalan anak jalanan sebenarnya bukan hanya tugas pemerintah saja. Dengan kaya lain, perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat.
"Untuk itu, mari kita satukan rasa, berperan aktif bersinergi dengan pemerintah memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang jalanan agar mereka mendapatkan kehidupan yang layak. Mari lakukan langkah nyata untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang jalanan agar mereka mendapatkan kehidupan yang layak," ajak Komarudin. (Asep Mulyana)
Editor : JakaPermana

