Ujung PPDB

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mempolisikan sekitar 80 kasus kecurangan pelaksanaan PPDB. Kuat dugaan, ujungnya bisa saja restorative justice. Kecuali jika masuk pada pidana bersifat mafiaistis.

Ujung PPDB

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mempolisikan sekitar 80 kasus kecurangan pelaksanaan ppdb. Kuat dugaan, ujungnya bisa saja restorative justice. Kecuali jika masuk pada pidana bersifat mafiaistis.

Pelaporan ini adalah buntut dari terbongkarnya pemalsuan-pemalsuan dokumen negara pada proses penerimaan peserta didik baru (ppdb) tingkat SLTA. Dalam peristiwa itu, sejumlah 4.700 pendaftar yang diterima, sudah dibatalkan karena kecurangan.

Kecurangan itu terjadi untuk mengelabuhi sistem zonasi. Agar calon peserta didik lulus, dibuatlah kartu keluarga abal-abal. Kartu keluarga itu merujuk pada tempat tinggal calon peserta didik yang dekat dengan lokasi sekolah.

Peristiwa ini sempat membuat heboh. Sampai-sampai ada kepala daerah yang meminta urusan sekolah lingkup SLTA dan sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota.

Buat kita, usulan itu boleh-boleh saja. Tapi, tetap, tak ada jaminan ppdb akan mulus jika wewenang pendidikan SLTA dan sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota. Sebab, persoalan intinya ada pada nafsu yang melampaui batas dan zonasi sebagai sebuah sistem yang tetap memiliki kelemahan.

Untuk meredam nafsu berlebihan inilah, kita menduga, pelaporan kasus ini dilakukan ke aparat kepolisian. Pelaporan dilakukan agar ada efek jera dan tahun-tahun mendatang persoalan kecurangan tak lagi muncul.

Langkah ini, tentu, sah-sah saja.  Pemalsuan dokumen negara memang tak dibenarkan. Dia merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengaturnya.

Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pending dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Begitu bunyinya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 263 yang terdiri dari tiga ayat, juga mengaturnya.

Lalu, siapa saja yang dilaporkan Pemprov jabar. Kita menduga bukan semua pelaku pemalsuan itu. Sebab, jika itu terjadi, maka setidaknya ada 4.700 orang yang bermasalah.

Jika saja yang dilaporkan adalah calon peserta didik atau orang tuanya, hanya demi kepentingan putranya, kita menduga restorative justice akan diusulkan pihak penyidik. Terlalu banyak yang harus ditangani jika kesalahannya hanya itu. Bisa kian mempersempit ruang di sel-sel penjara.

Tapi, jika saja yang dilaporkan adalah komplotan-komplotan pemalsu dokumen negara, kita mendukung langkah itu untuk dilanjutkan. Targetnya jelas bukan sekadar membuat jera. Melainkan untuk menumpas pemalsuan-pemalsuan dokumen yang bisa berujung keresahan.

Pemalsuan-pemalsuan ini tidak hanya terjadi pada KK. Tapi banyak juga terjadi pada sertifikat kepemilikan. Sertifkat tanah, misalnya. Bisa melibatkan warga, komplotan mafia, bahkan pejabat tertentu.

Semua itu tak boleh menjalar ke dunia pendidikan. Karena itu, jika pelaporan terhadap mafia pemalsuan KK, kita memberikan dukungan sepenuhnya. (*)

 


Editor : tantan