Ujung PPDB

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mempolisikan sekitar 80 kasus kecurangan pelaksanaan PPDB. Kuat dugaan, ujungnya bisa saja restorative justice. Kecuali jika masuk pada pidana bersifat mafiaistis.

Ujung PPDB

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mempolisikan sekitar 80 kasus kecurangan pelaksanaan PPDB. Kuat dugaan, ujungnya bisa saja restorative justice. Kecuali jika masuk pada pidana bersifat mafiaistis.

Pelaporan ini adalah buntut dari terbongkarnya pemalsuan-pemalsuan dokumen negara pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SLTA. Dalam peristiwa itu, sejumlah 4.700 pendaftar yang diterima, sudah dibatalkan karena kecurangan.

Kecurangan itu terjadi untuk mengelabuhi sistem zonasi. Agar calon peserta didik lulus, dibuatlah kartu keluarga abal-abal. Kartu keluarga itu merujuk pada tempat tinggal calon peserta didik yang dekat dengan lokasi sekolah.

Baca Juga : Sikap Kami: 77 Tahun Jawa Barat

Peristiwa ini sempat membuat heboh. Sampai-sampai ada kepala daerah yang meminta urusan sekolah lingkup SLTA dan sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota.

Buat kita, usulan itu boleh-boleh saja. Tapi, tetap, tak ada jaminan PPDB akan mulus jika wewenang pendidikan SLTA dan sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota. Sebab, persoalan intinya ada pada nafsu yang melampaui batas dan zonasi sebagai sebuah sistem yang tetap memiliki kelemahan.

Untuk meredam nafsu berlebihan inilah, kita menduga, pelaporan kasus ini dilakukan ke aparat kepolisian. Pelaporan dilakukan agar ada efek jera dan tahun-tahun mendatang persoalan kecurangan tak lagi muncul.

Baca Juga : Sikap Kami: 77 Tahun Jawa Barat

Langkah ini, tentu, sah-sah saja.  Pemalsuan dokumen negara memang tak dibenarkan. Dia merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengaturnya.

Halaman :


Editor : tantan