Ujung PPDB

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mempolisikan sekitar 80 kasus kecurangan pelaksanaan PPDB. Kuat dugaan, ujungnya bisa saja restorative justice. Kecuali jika masuk pada pidana bersifat mafiaistis.

Ujung PPDB

Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pending dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Begitu bunyinya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 263 yang terdiri dari tiga ayat, juga mengaturnya.

Lalu, siapa saja yang dilaporkan Pemprov Jabar. Kita menduga bukan semua pelaku pemalsuan itu. Sebab, jika itu terjadi, maka setidaknya ada 4.700 orang yang bermasalah.

Jika saja yang dilaporkan adalah calon peserta didik atau orang tuanya, hanya demi kepentingan putranya, kita menduga restorative justice akan diusulkan pihak penyidik. Terlalu banyak yang harus ditangani jika kesalahannya hanya itu. Bisa kian mempersempit ruang di sel-sel penjara.

Baca Juga : Isu Krusial Perda RT/RW Provinsi Jabar

Tapi, jika saja yang dilaporkan adalah komplotan-komplotan pemalsu dokumen negara, kita mendukung langkah itu untuk dilanjutkan. Targetnya jelas bukan sekadar membuat jera. Melainkan untuk menumpas pemalsuan-pemalsuan dokumen yang bisa berujung keresahan.

Pemalsuan-pemalsuan ini tidak hanya terjadi pada KK. Tapi banyak juga terjadi pada sertifikat kepemilikan. Sertifkat tanah, misalnya. Bisa melibatkan warga, komplotan mafia, bahkan pejabat tertentu.

Semua itu tak boleh menjalar ke dunia pendidikan. Karena itu, jika pelaporan terhadap mafia pemalsuan KK, kita memberikan dukungan sepenuhnya. (*)

Baca Juga : 'Kang Emil dan Teh Lia Mohon Maafkan Saya, Atas Segala Ketidakmampuan Saya'

 


Editor : tantan