Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara, bebas bersyarat setelah menjalani pidana usai di vonis penjara lima tahun bui. Aa Umbara diketahui merupakan tersangka kasus korupsi bantuan Covid-19.

Aa Umbara Bebas Bersyarat

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim. ***

Baca Juga : Flyover Pasupati Ditutup Pemkot Bandung sebagai Antisipasi Keramaian Tahun Baru 2024

Halaman :


Editor : JakaPermana