Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu 16 Agustus 2023.
"Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Polisi Bakal Gelar Perkara Soal Ponpes Al-Zaytun Usai Pemeriksaan Panji Gumilang
Halaman :