Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang
Stepanus Robin Pattuju

Ali mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ia mengatakan dua orang tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Komisioner KPK Lili Pintauli Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai

Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial pun telah dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.


Editor : inilahkoran