Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang
Stepanus Robin Pattuju

JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Baca Juga: Kacau...Komisioner KPK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Syahrial juga menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Robin selaku penyidik KPK oleh Azis. Robin diketahui sering datang ke rumah dinas Azis.

Syahrial meminta Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.


Editor : inilahkoran