Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang
Stepanus Robin Pattuju

Atas permintaan tersebut, Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Robin sudah melaporkan ke Azis.

Setelah itu, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya tim penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".

Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan.

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Robin dan Maskur.

 

Halaman :


Editor : inilahkoran