Efektif, PPKM Tekan Tingkat Keterpakaian Tempat Tidur di RS

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan salah satu tujuan utama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ialah untuk menekan tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit karena ketersediaan di beberapa provinsi sudah di atas 70 persen.

Efektif, PPKM Tekan Tingkat Keterpakaian Tempat Tidur di RS
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan salah satu tujuan utama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ialah untuk menekan tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit karena ketersediaan di beberapa provinsi sudah di atas 70 persen.

"Kita khawatir ketika angka keterpakaian tempat tidur sudah tinggi maka pasien tidak bisa dirawat dan pada akhirnya angka fatalitas juga tinggi," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 dr Dewi Nur Aisyah saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Jika kondisi itu tidak diantisipasi, maka fatalitas tidak hanya mengancam pasien COVID-19 tetapi juga berpotensi besar pada tenaga kesehatan yang melayani.

Baca Juga : Covid-19 Gagalkan Pria Ini Jadi Wali Kota

Sebelum dan selama PPKM pertama dan jilid dua dilakukan, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit pada tujuh provinsi sudah di atas 70 persen kecuali Bali.

Sebagai contoh, tingkat keterpakaian tempat tidur di DKI Jakarta sebelum PPKM yakni 87,82 persen, kemudian saat PPKM jilid satu angka tersebut turun menjadi 85,41 persen dan PPKM kedua turun lagi menjadi 73,13 persen.

Kemudian, untuk Jawa Barat sebelum PPKM dilaksanakan tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 80,45 persen turun menjadi 76,19 persen saat PPKM pertama. Angka tersebut terus turun saat PPKM jilid dua menjadi 59,57 persen.

Baca Juga : BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Selanjutnya, untuk Bali tingkat keterpakaian tempat tidur sebelum PPKM tercatat 62,20 persen, kemudian saat PPKM pertama diterapkan naik menjadi 64,97 persen. Angka tersebut turun saat PPKM kedua diterapkan yakni 61,44 persen.

Halaman :


Editor : Bsafaat