Gelombang Perubahan Bergema dari Gedung Indonesia Menggugat

Deklarasi dukungan relawan Anies Baswedan dari Change Indonesia Jawa Barat digelar di halaman Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Minggu 8 Oktober 2023. Rencananya, deklarasi digelar di dalam gedung, namun karena pembatalan izin relawan terpaksa menggelarnya di halaman secara lesehan.

Gelombang Perubahan Bergema dari Gedung Indonesia Menggugat
Deklarasi dukungan relawan Anies Baswedan dari Change Indonesia Jawa Barat digelar di halaman Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Minggu 8 Oktober 2023. Rencananya, deklarasi digelar di dalam gedung, namun karena pembatalan izin relawan terpaksa menggelarnya di halaman secara lesehan.

Menurut Anies, jika di zaman Pemerintahan Hindia Belanda saja Gedung Indonesia Menggugat dapat digunakan rakyat, kenapa di era kemerdekaan malah rakyat dilarang menggunakan.

"Karenanya mari kita berjuang bersama. Bukan hanya untuk memperbaiki pangan, keadilan sekolah dan lapangan pekerjaan yang selama ini kita prioritaskan. Tetapi juga alam demokrasi yang sebenar-benarnya. Mari kita perjuangkan bersama melalui cara yang konstitusional yakni melalui Pilpres dan Pileg 2024 mendatang," ungkap Anies.

Anies menambahkan, semangat perubahan bukan hanya harus terus digelorakan di antara pendukung, tetapi juga mereka yang selama ini bersebrangan secara pilihan. "Mari kita rangkul semua termasuk mereka yang selama ini belum bersama kita atau tengah berada dalam pemahaman berbeda. Karena kita harus melakukan dan memperjuangkannya bersama-sama," ungkap Anies.

Seperti diketahui, agenda deklarasi relawan Change Indonesia sempat diwarnai kekecewaan karena pembatalan izin sepihak oleh Disbudpar Jabar.

Presidium Change Indonesia, Eko Arief Nugroho mengungkapkan, acara rencananya akan dilaksanakan di dalam gedung. Namun, kemudian panitia mendapatkan surat dari Disbudpar Jabar terkait larangan penggunaan gedung. Sehingga acara akhirnya hanya bisa lesehan di halaman gedung Indonesia Menggugat. "Ini bukti ketidakadilan dengan tiba-tiba secara verbal tidak membolehkan penggunaan gedung ini.Aneh saja awalnya diizinkan tapi tiba-tiba dilarang," ungkap Eko.

Terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat, Ary Heriyanto saat dikonfirmasi Inilah Koran mengaku, secara prinsip pihaknya mengizinkan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang tidak berkaitan dengan kegiatan politik. 

"Kami sebelumnya menerima surat permohonan dari Ketua Poros anak Muda Sosial Politika. Kami berikan izin karena mereka sebelumnya tidak menyebutkan anak digunakan untuk deklarasi dukungan terhadap bacapres. Jadi kami kecolongan. Setelah mengetahui maka tentu kami tidak izinkan karena memang secara aturan gedung tersebut tidak diperkenankan untuk kegiatan politik," ungkap Ary.


Editor : Ghiok Riswoto