Hadiah HUT RI ke 76, Pemkot Bogor Menangkan Dua Perkara Gugatan Aset

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor kembali berhasil mempertahankan aset Pemkot Bogor, setelah berjuang dalam proses perkara perdata sejak tingkat pertama sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Kedua Perkara gugatan aset yang berhasil memenangkan oleh Tim Hukum Pemkot Bogor kali ini yaitu aset berupa tanah dan bangunan di Plaza Bogor yang digugat senilai Rp345 miliar.

Hadiah HUT RI ke 76, Pemkot Bogor Menangkan Dua Perkara Gugatan Aset
istimewa

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor kembali berhasil mempertahankan aset Pemkot Bogor, setelah berjuang dalam proses perkara perdata sejak tingkat pertama sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Kedua Perkara gugatan aset yang berhasil memenangkan oleh Tim Hukum Pemkot Bogor kali ini yaitu aset berupa tanah dan bangunan di Plaza Bogor yang digugat senilai Rp345 miliar.

 

Selain itu diketahui, dimenangkan juga aset berupa pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang yang ditaksir hilang potensi PAD untuk Daerah Kota Bogor sejak tahun 2007 senilai Rp150 miliar. Hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1895 K/PDT/2021 jo 211/PDT/2020/PT.BDG jo. 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan objek Plasa Bogor, dan Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1232 K/PDT/2021 jo 320/PDT/2020/PT.BDG jo 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas gugatan PT Galvindo Ampuh dengan objek Pasar Induk Tekum Kemang.

Baca Juga : Lapor Kebocoran, Pelanggan Tinggal Klik SIMOTIP

 

"Ya, benar bahwa dua perkara perdata tebtang aset Pemerintah Kota Bogor sudah diputuskan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung dan diktum Keputusan Pengadilan dapat diliat pada direktori Mahkamah Agung," ungkap Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta pada Senin (16/8/2021).

 

Baca Juga : Survei Persepsi Masyarakat, 65 Persen Pendapatan Turun dan Muncul Penyakit Baru

Alma menjelaskan, perkara-perkara tersebut bermula dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan pihak swasta, selanjutnya terjadi klaim sepihak oleh pihak tersebut sehingga perselisihan menjadi perkara litigasi, sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.

Halaman :


Editor : JakaPermana