Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surachman rupanya yang mengatur permohonan proposal dari Pemkab Indramayu untuk mendapatkan kucuran dana dari Banprov Jabar. 

Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar
Foto: Ahmad Sayuti

"(Terdakwa) meminta usulan tersebut menjadi kegiatan prioritas untuk dicantumkan dalam Perda RKPD termasuk di dalamnya kegiatan Carsa ES. Padahal penentuan kegiatan dalam RKPD adalah kewenangan eksekutif," ujarnya.  

Ade Barkah juga meminta pihak Bappeda dalam hal ini Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Yuke Mauliani Septina  memberitahukan apabila ada kegiatan yang diajukan tidak masuk ke RKPD kepada Ade Barkah. 

Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada anggota DPRD yang bertanggung jawab mengawal usulan kegiatan di setiap Kabupaten kota di Jawa Barat tersebut berkoordinasi dengan pihak Bappeda Kabupaten/Kota untuk kembali mencantumkan kegiatan tersebut dalam pengajuan ulang atau tambahan usulan Banprov baik secara online maupun manual melalui dokumen.

Baca Juga : Begini Kronologis Penangkapan Penodong Viral Bojongsoang

"Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Abdul Rozaq Muslim untuk mengecek kembali proposal. Terdakwa dan Siti Aisyah Tuti Handayani juga meminta Yuke Mauliani Septina untuk membuka kembali akses RKPD Jabar online agar tetap menerima usulan perbaikan perubahan kegiatan prioritas," ujarnya. 

Setelah semua daftar kegiatan tercantum dalam daftar usulan kegiatan, Bappeda kemudian merancang Pergub RKPD Jabar untuk dilakukn pembahasan antara anggota DPRD Jabar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Jabar. Hingga akhirnya usulan tersebut masuk dalam proses penganggaran. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani