Kurir 43 Kilogram Sabu-sabu Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, warga Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.

Kurir 43 Kilogram Sabu-sabu Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Hakim Ketua Dahlan (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Setelah membacakan amar putusan, penasihat hukum terdakwa, terdakwa Ibrahim dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dan hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Putusan dari majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting yang menuntut mati.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.

Baca Juga : Menhub Tawarkan Kertajati ke Abu Dhabi Airports

Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp300 juta.

Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp300 juta sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat.

Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan, ditangkap aparat BNN bersama barang bukti.*** (antara)

Baca Juga : Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

Halaman :


Editor : JakaPermana