Manfaat dan Mudarat Berpoligami
PERTANYAAN itu dilontarkan seorang jemaah pengajian kepada Ustaz Abu Fatah Amrullah dalam sebuah kesempatan. Dijawab sebagai berikut:
Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
Baca Juga : Sunnah Indah Pasutri, Saling Memberi Hadiah dengan Ikhlas
Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
Baca Juga : Rasulullah, Nabi yang Pandai Memanjakan Istri
Suami tidak boleh berjima dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.
Halaman :
Editor : Bsafaat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.